Ketahui lebih banyak tentang TASPEN

Tentang Kami

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Layanan untuk ASN

TASPEN sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program JKK dan JKM.

Tabungan Hari Tua

Program Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian

Selengkapnya >

Program Pensiun

Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya mengabdi pada negara berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Selengkapnya >

Jaminan Kecelakaan Kerja

Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat

Selengkapnya >

Jaminan Kematian

Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian

Selengkapnya >

FAQ

Halo sobat TASPEN, Bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT dan Pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
THT
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  FC SK Pensiun
3.  KPPG atau asli SKPP
4.  FC Identitas / KTP Pemohon
5.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
   a.  Surat kematian dari lurah/rumah sakit
   b.  FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
   c.  Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
   d.  Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
   e.  Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
   f.  Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
   g.  Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
   h.  PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

PENSIUN
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.  Asli SKPP
4.  Pas foto 3x4 (dua lembar)
5.  FC Identitas / KTP Pemohon
6.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.  FC NPWP (Bila ada)
8.  Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
   a.  Surat kematian dari lurah/rumah sakit
   b.  FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
   c.  Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
   d.  Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
   e.  Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
   f.  Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon
Halo sobat TASPEN, Otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun bulanan diterima oleh yang berhak. Otentikasi memiliki beberapa skala, yakni :
1.  Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima dana veteran
2.  Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi
3.  Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).
Halo sobat TASPEN, Enrollment TASPEN adalah proses perekaman biometric(suara, wajah dan sidik jari). Data yang telah berhasil terekam pada proses ini akan digunakan oleh aplikasi “Otentikasi TASPEN” yang fungsinya agar semua penerima pensiun menjadi lebih mudah dalam melakukan otentikasi tanpa harus mengunjungi mitra bayar TASPEN lagi (Bank/Pos). Dengan aplikasi Otentikasi TASPEN, penerima pensiun dapat melakukan otentikasi dimanapun dan kapanpun menggunakan smartphone. Enrollment dapat dilakukan di TASPEN manapun dan juga mitra bayar yang ditunjuk.