TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS

taspen.co.id - 09 April 2026 11:53:07 by Sekretaris Perusahaan

taspen.co.id - 09 April 2026 11:53:07 by Sekretaris Perusahaan

 

Jakarta, 08 April 2026 – PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS), khususnya untuk mempermudah akses Bukti Potong Pajak Pensiun. Inisiatif ini sejalan  dengan masih dibukanya periode  pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Sebagaimana kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan relaksasi pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan, sehingga peserta pensiun dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, optimal, dan efisien melalui layanan digital TASPEN.

 

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kehadiran layanan TOOS merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.“Khususnya dalam memberikan kemudahan akses dokumen perpajakan yang dibutuhkan, termasuk dalam mendukung peserta memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu melalui pemanfaatan layanan digital,” tuturnya.

 

Peserta pensiun TASPEN dapat mengakses dan mengunduh Bukti Potong Pajak Pensiun secara praktis dan cepat melalui TOOS.  Sebagai pedoman bagi peserta dalam mengakses dan mencetak Bukti Potong Pajak Pensiun secara mandiri, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Akses website TOOS melalui tos.taspen.co.id 

  2. Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun 

  3. Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun 

  4. Tentukan Tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong 

  5. Klik Cetak untuk mengunduh dokumen dalam format PDF 

  6. Bukti Potong berhasil diunduh dan siap digunakan

 

Dengan adanya layanan TOOS TASPEN, peserta dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga proses menjadi lebih efisien dan nyaman. 

 

“Kami mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan pelaporan SPT Tahun 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan, serta menggunakan layanan digital yang tersedia guna mendukung kemudahan administrasi perpajakan,” tutup Henra.

 

Dalam penggunaan layanan TOOS, apabila peserta membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, peserta dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500919, sosial media resmi TASPEN dengan nama pengguna @taspen, ataupun kantor cabang TASPEN terdekat untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.

 

Melalui penguatan layanan digital, peningkatan kualitas layanan, hingga inovasi berkelanjutan, TASPEN terus berkomitmen untuk menjadi center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur sipil negara. Upaya ini sejalan dengan dukungan TASPEN terhadap pelaksanaan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.