FAQ

Frequently Asked Question (FAQ) adalah layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung.

FAQ

Halo sobat TASPEN, Bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT dan Pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
THT
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  FC SK Pensiun
3.  KPPG atau asli SKPP
4.  FC Identitas / KTP Pemohon
5.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
   a.  Surat kematian dari lurah/rumah sakit
   b.  FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
   c.  Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
   d.  Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
   e.  Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
   f.  Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
   g.  Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
   h.  PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)

PENSIUN
1.  Formulir Permintaan Pembayaran
2.  Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.  Asli SKPP
4.  Pas foto 3x4 (dua lembar)
5.  FC Identitas / KTP Pemohon
6.  FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.  FC NPWP (Bila ada)
8.  Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9.  Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
   a.  Surat kematian dari lurah/rumah sakit
   b.  FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
   c.  Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
   d.  Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
   e.  Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
   f.  Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.

Terima kasih

Halo sobat TASPEN, Otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun bulanan diterima oleh yang berhak.
Otentikasi memiliki beberapa skala, yakni :
1. Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran
2. Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang
3. Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang (anak/pasangan)
Terima kasih

Halo sobat TASPEN, Enrollment TASPEN adalah proses perekaman biometric(suara, wajah dan sidik jari). Data yang telah berhasil terekam pada proses ini akan digunakan oleh aplikasi “Otentikasi TASPEN” yang fungsinya agar semua penerima pensiun menjadi lebih mudah dalam melakukan otentikasi tanpa harus mengunjungi mitra bayar TASPEN lagi (Bank/Pos). Dengan aplikasi Otentikasi TASPEN, penerima pensiun dapat melakukan otentikasi dimanapun dan kapanpun menggunakan smartphone. Enrollment dapat dilakukan di TASPEN manapun dan juga mitra bayar yang ditunjuk. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, Untuk melakukan mutasi antar mitra bayar TASPEN (Bank/Pos) adalah :
1.  Form Mutasi
2.  FC Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
3.  FC dan menunjukkan Asli SK Pensiun
4.  Pas foto ukuran 3x4 (dua lembar)
5.  FC Buku Tabungan (bagi pembayaran melalui Bank)
6.  FC Identitas/ KTP Pemohon atau Surat keterangan Domisili
Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, berikut kami jelaskan beberapa penyebab umum sering terjadinya hal demikian :
1.   Belum dibayarkan karena pensiunan belum melakukan otentikasi
2.   Belum dibayarkan karena pensiunan belum mengirimkan kembali formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor TASPEN
3.   Pembayaran pada bulan berkenaan merupakan pembayaran susulan yang artinya dana dibayarkan setelah tanggal 15. Pembayaran susulan hanya berlaku pada bulan berkenaan dan kedepannya akan dibayarkan pada awal bulan. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, saat ini KARIP / KPT sudah beralih ke Kartu digital. Kartu ini dapat diperoleh secara mandiri melalui aplikasi TASPEN Mobile V.2 atau melalui web tos.taspen.co.id. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, saat ini KARIP / KPT sudah beralih ke Kartu digital. Kartu ini dapat diperoleh secara mandiri melalui aplikasi TASPEN Mobile V.2 atau melalui web tos.taspen.co.id. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, kami informasikan bahwa setiap warga sipil yang terangkat menjadi CPNS, maka sudah otomatis menjadi peserta TASPEN. Jadi tidak perlu mendaftar lagi. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969, maka hak yang di klim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim. Untuk persyaratan lengkapnya dapat di cek pada https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, Jika pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang pensiun ASN, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan ASN, pensiun ASN yang masih ada berhak mengajukan pensiun terusn 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, Apabila ASN aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).

Persyaratan pengajuan adalah :
1.  Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2.  Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3.  FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
4.  FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5.  FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6.  FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7.  FC Buku rekening
Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, untuk informasi mengenai dana TAPERUM, silahkan menghubungi BP TAPERA di
-   Call center : 021-156
-   Whatsapp : 08118156156
-   Email : layanan@tapera.go.id
Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, untuk mengunduh SPT Pajak dapat diakses melalui tos.taspen.co.id menu E-SPT Pajak Pensiun. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, silahkan akses dan daftar di https://tos.taspen.co.id/ untuk mendapatkan rincian pembayaran TASPEN dan berbagai fitur layanan lainnya. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, untuk anak yang telah brusia di atas 21 tahun wajib melampirkan SKS terbaru dari kampus agar tunjangan dapat dibayarkan kembali. Silahkan kirimkan SKS tersebut ke TASPEN cabang setempat. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, beberapa penyebab otentikasi digital gagal adalah :
1.  Belum melakukan enrollment
2.  Kondisi tempat redup/minim cahaya saat otentikasi
3.  Jaringan/signal tidak stabil
4.  Server sedang sibuk. Lakukan secara berkala
5.  Apabila masih gagal setelah mengikuti langkah di atas, sillahkan melakukan otentikasi manual dengan cara mengunjungi Bank/Pos yang digunakan agar dana dapat diambil. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, Nominal yang ada pada aplikasi Taspen Mobile merupakan estimasi sobat, untuk hak yang akan diterima akan kami sesuaikan dengan SK dan juga KPPG sehingga jangan khawatir untuk penerimaan hak akan sesuai sobat. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, silahkan akses di https://tos.taspen.co.id/ untuk mengajukan klaim secara online. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, silahkan akses link https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir . Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, berikut persyaratan pengajuan pensiun yatim :
a.  Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b.  Fotokopi SK Pensiun;
c.  Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d.  Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
e.  Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
f.  Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
g.  Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
h.  Fotokopi buku rekening pemohon.
Catatan :
o  Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;
o  Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi
Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, apabila pensiunan tidak pernah mengambil dananya lebih dari 3 bulan dan tidak pernah melakukan otentikasi, maka pembayaran akan dihentikan sementara. Silahkan ajukan pengajuan pensiun lanjutan (SP3L) melalui tos.taspen.co.id agar dana dapat dibayarkan kembali. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, berikut kami informasikan terkait Uang Duka Wafat:
Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan
* Catatan: Berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klim adalah ahli waris (anak kandung)

Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan
*Catatan: POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian

Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan dan untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan
* Catatan: Penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, TOS adalah inovasi layanan terbaru dari TASPEN untuk memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan dalam satu sistem. Pada TOS, sobat TASPEN dapat melihat kartu digital, SPT Pajak, Status Otentikasi, Rincian Pembayaran Bulanan, Buat Pertanyaan, dan informasi lainnya. Silahkan kunjungi https://tos.taspen.co.id/ . Terima kasih

Halo sobat TASPEN, kami informasikan bahwa penerima pensiun yatim maksimal adalah umur 25 tahun dengan catatan belum menikah/bekerja. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, Untuk enrollment dapat dilakukan di kantor cabang Taspen dan Mitra Bayar tertentu. Sobat bisa tanyakan ke kantor cabang Taspen terdekat / mitra bayar untuk permintaan enrollment. Apabila pensiunan dalam kondisi yang tidak baik untuk melakukan enrollment (sakit, uzur) maka sobat bisa meminta surat perlakukan khusus dari mitra bayar untuk kemudahan enrollment dan otentikasi. Terima kasih.

Halo Sobat TASPEN, untuk perhitungan klaim akan mengikuti rumus berdasarkan peraturan yang berlaku dan tergantung masa kerja serta golongan peserta. Untuk rincian klaim dapat kami berikan ketika sudah selesai perhitungan by sistem ya sobat. Terima kasih

Halo Sobat TASPEN, Sobat bisa mengajukan Surat Perlakuan Khusus dengan mengisi Form Perlakuan Khusus, Foto Kondisi terkini, Kartu Identitas, dan mencantumkan Nomor TASPEN pada Form. Sobat bisa mengusulkan surat tersebut kepada Mitra Bayar dan Tembusan ke TASPEN. Terima kasih

Halo Sobat Taspen, Sobat dapat menyerahkan Surat Keterangan Sekolah dan Informasikan NIP/NOTAS ke kantor TASPEN terdekat atau Sobat bisa mengirim data tersebut melalui email kami: taspen@taspen.co.id. Terima kasih

Halo Sobat TASPEN, untuk jam pelayanan Kantor Taspen adalah :
Senin - Kamis 08.00 - 17.00
Jumat 07.30 - 16.30
Sabtu - Minggu dan tanggal merah tutup. Terima kasih

Halo Sobat TASPEN

Untuk pengurusan uang duka wafat, ahli waris istri ataupun anak kandung yang dapat mengajukan klaim. Namun jika istri pensiun tersebut telah meninggal dunia, dan tidak memiliki anak kandung, maka ahli waris lainnya dapat mengurus klim uang duka wafat tersebut. Sobat taspen sebagai ahli waris berhak mengajukan klim di cabang taspen terdekat dengan domisili. Untuk Persyaratan, Sobat bisa mengunduh "PERSYARATAN UANG DUKA WAFAT BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN MENINGGAL DUNIA" pada link di bawah ini: link https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir dan ahli waris dapat mengajukan ke kantor TASPEN terdekat atau secara online melalui https://tos.taspen.co.id/ Terima kasih.

Halo Sobat TASPEN, Apabila ASN keluar kepesertaan, maka hak yang didapatkan adalah hak pengembalian nilai tunai asuransi dan iuran Pensiun. Terima kasih

Halo Sobat TASPEN, batasan jangka waktu untuk pengajuan klaim Uang Duka Wafat adalah 5 tahun. Terima kasih

Halo Sobat TASPEN, tidak ada batasan jangka waktu untuk pengajuan klaim Asuransi Kematian. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, untuk besaran yang akan diterima oleh peserta adalah 36% dari pendapatan dasar pensiun. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, kami informasikan bahwasannya benar untuk besaran pensiun janda/duda ASN TEWAS mendapat 72%, namun kriteria TEWAS ditentukan dan diterbitkan melalui SK oleh badan penerbitnya (BKN). Terima kasih

Halo sobat TASPEN, jika pensiun janda meninggal dan masih memiliki anak dibawah 25 tahun, maka tidak ada pensiun terusan dan yang dapat diajukan adalah klaim Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian dan Pensiun yatim. Terima kasih

Halo sobat TASPEN, apabila pensiun ASN menikah kembali, silahkan laporkan pernikahan ke TASPEN paling lama 1 tahun setelah pernikahan agar isteri/suami tercatat dan tertunjang yang nantinya berhak mendapatkan tunjangan pasangan dan pensiun bulanan janda/duda. Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, berikut kami berikan penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan:
1. Jika Pensiun ASN masih hidup, maka isteri yang tertunjang hanya isteri pertama (jika belum bercerai/Meninggal dunia), untuk anak yang dapat ditunjang adalah 2 anak. Dapat dari anak isteri pertama atau anak dari isteri kedua
2. Jika Pensiun ASN telah meninggal, maka pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan. Apakah SK tersebut dibagi menjadi 2 pembayaran atau tidak. Jika Pensiunnya dibagi 2 maka Pensiun untuk Istri pertama dapat menunjang 2 anak (Jika anak belum berusia 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah dan melampirkan surat ket kuliah), dan begitu juga istri kedua.

Terima kasih

Halo Sobat TASPEN,
Untuk mengecek estimasi manfaat THT dan Pensiun dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi TASPEN Mobile v.2 atau Website TOOS : tos.taspen.co.id
Terima kasih.

Halo sobat TASPEN, Nominal yang ada pada aplikasi Taspen Mobile merupakan estimasi sobat, untuk hak yang akan diterima akan kami sesuaikan dengan SK dan juga KPPG sehingga jangan khawatir untuk penerimaan hak akan sesuai sobat. Terima kasih.