Dalam menjalankan setiap kegiatan CSR, TASPEN terus berupaya mengedepankan prinsip
transparansi dan integritas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance sebagai
landasan Perseroan. Melalui CSR, Perseroan berperan mewujudkan kesejahteraan sosial
dan peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang
sehat dengan mempertimbangkan faktor pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.
TASPEN menyadari bahwa pelaksanaan CSR merupakan sebuah tanggung jawab moral
kepada para pemangku kepentingan dan berperan serta dalam pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan. Perseroan senantiasa menjunjung tinggi moralitas dengan ataupun
tanpa aturan hukum. Sehingga, parameter keberhasilan adalah dengan mengedepankan
prinsip moral dan etis, yakni menggapai hasil terbaik tanpa merugikan kelompok
masyarakat lainnya. Perseroan menganut prinsip bahwa yang mengajarkan agar suatu
pihak memperlakukan pihak lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan
demikian, TASPEN berkeyakinan bahwa perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan
prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Komitmen TASPEN dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dituangkan
melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bertujuan untuk
mengakomodasi kepentingan pihak masyarakat yang menetap di sekitar lingkungan
operasional Perseroan maupun kantor cabang. Pelaksanaan program PKBL sendiri pertama
kali dilakukan TASPEN pada tahun 1991 melalui pemberian pinjaman “dana bergulir” dalam
rangka membantu Mitra Binaan dalam mengembangkan usahanya yang dikelola oleh unit
kerja bernama Project Officer Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi
(Pegekkop). Unit kerja Pegekkop pun diubah menjadi Program Usaha Kecil dan Koperasi
(PUKK) pada tahun 1995.
Kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan TASPEN mulai mengalami perubahan
sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian BUMN No: KEP-236/ MBU/2003
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan
Surat Edaran Kementerian BUMN No : SE-433/MBU/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sehingga
pada tahun 2004, TASPEN melakukan perubahan struktur Unit PUKK menjadi Unit PKBL.
Seluruh kegiatan PKBL yang dilaksanakan TASPEN mengacu pada kebijakan umum dan
peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Nasabah;
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Seluruh;
4. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
hidup;
5. Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas; serta;
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(Permen BUMN 9/2015);
7. Kemudian, terjadi perubahan menjadi Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-02/MBU/07/2017 tanggal 05 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Negara.
Adapun kegiatan dan bentuk bantuan yang dilaksanakan TASPEN untuk PKBL terdiri dari:
Program kemitraan merupakan program yang memiliki fokus kerja dalam
mengembangkan aspek pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui
pemberian pinjaman dana kemitraan untuk modal kerja dan investasi serta bantuan
pembinaan berupa bantuan pelatihan manajemen usaha, bantuan pemasaran
(promosi/ pameran), dan lain-lain. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi
usaha mikro dan kecil sehingga mampu menjadi usaha yang unggul dan mandiri serta
mampu menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja baru. Melalui program
kemitraan ini, TASPEN juga dapat berpartisipasi secara aktif dalam membantu
Pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pengembangan dan
pemberdayaan potensi masyarakat
Pada tahun 2018, jumlah mitra binaan TASPEN tercatat sebanyak 1.015 mitra binaan,
mencapai 114,82% dari RKAP Tahun 2018.
Anggaran dan realisasi penyaluran penyaluran dana kemitraan tahun 2018 berdasarkan
jenis bantuan yang disalurkan:
Sektor | Tahun 2018 |
---|---|
Realisasi | |
INDUSTRI | 3.920.000.000 |
PERDAGANGAN | 9.730.000.000 |
PERTANIAN | 160.000.000 |
PERKEBUNAN | 160.000.000 |
PETERNAKAN | 545.000.000 |
PERIKANAN | 185.000.000 |
JASA | 4.105.000.000 |
LAINNYA/KOPKAR | 2.895.000.000 |
SINERGI BUMN | 56.500.000.000 |
DANA PEMBINAAN KEMITRAAN | 905.380.493 |
JUMLAH | 79.105.380.493 |
Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh PT
TASPEN (PERSERO) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa pemberian
bantuan maupun penyuluhan dalam peran aktifnya untuk membantu Pemerintah,
pengentasan kemiskinan, dan memajukan kehidupan masyarakat wilayah operasi
bisnisnya.
Adapun Bantuan Bina Lingkungan TASPEN sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Direksi Nomor: PD-10/DIR/2018 meliputi 7 (tujuh) objek bantuan, yaitu:
1. Bantuan Korban Bencana Alam, bantuan yang diberikan berupa sandang, pangan,
dan papan;
2. Bantuan Pendidikan, dapat berupa Pendidikan, Pelatihan, dan Beasiswa;
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan, dapat berupa Pemberian Alat Kesehatan, dan
Pengobatan Gratis;
4. Bantuan Pengembangan Prasarana dan/atau Sarana Umum, dapat berupa Renovasi
Sarana dan/atau Prasarana Umum;
5. Bantuan Sarana Ibadah, dapat berupa Renovasi Rumah Ibadah;
6. Bantuan Pelestarian Alam, dapat berupa Pembibitan, dan Penghijauan Hutan;
dan/atau
7. Bantuan Sosial Kemasyarakatan, dapat berupa Pemberian Sembako.
Anggaran dan realisasi penyaluran penyaluran dana bina lingkungan tahun 2018
berdasarkan jenis bantuan yang disalurkan :
Sektor | Tahun 2018 | |
---|---|---|
Anggaran | Realisasi | |
Bantuan Korban Bencana Alam | 400.000.000 | 569.377.728 |
Bantuan Pendidikan / Pelatihan | 1.400.000.000 | 1.705.144.665 |
Bantuan Peningkatan Kesehatan | 3.000.000.000 | 2.363.450.146 |
Bantuan Pengembangan Prasarana dan/atau Sarana Umum | 2.500.000.000 | 2.149.403.928 |
Bantuan Sarana Ibadah | 1.500.000.000 | 1.581.153.928 |
Bantuan Pelestarian Alam | 782.000.000 | 166.778.928 |
Bantuan Sosial | 5.500.000.000 | 6.457.166.884 |
JUMLAH | 15.082.000.000 | 14.992.476.207 |