PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN

Suatu program pemerintah yang merupakan partisipasi BUMN dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN yang diberikan dalam bentuk pemberian pinjaman modal kerja.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dalam menjalankan setiap kegiatan CSR, TASPEN terus berupaya mengedepankan prinsip transparansi dan integritas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan Perseroan. Melalui CSR, Perseroan berperan mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan faktor pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.

TASPEN menyadari bahwa pelaksanaan CSR merupakan sebuah tanggung jawab moral kepada para pemangku kepentingan dan berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Perseroan senantiasa menjunjung tinggi moralitas dengan ataupun tanpa aturan hukum. Sehingga, parameter keberhasilan adalah dengan mengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai hasil terbaik tanpa merugikan kelompok masyarakat lainnya. Perseroan menganut prinsip bahwa yang mengajarkan agar suatu pihak memperlakukan pihak lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan demikian, TASPEN berkeyakinan bahwa perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

Komitmen TASPEN dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dituangkan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan pihak masyarakat yang menetap di sekitar lingkungan operasional Perseroan maupun kantor cabang. Pelaksanaan program PKBL sendiri pertama kali dilakukan TASPEN pada tahun 1991 melalui pemberian pinjaman “dana bergulir” dalam rangka membantu Mitra Binaan dalam mengembangkan usahanya yang dikelola oleh unit kerja bernama Project Officer Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi (Pegekkop). Unit kerja Pegekkop pun diubah menjadi Program Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) pada tahun 1995.

Kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan TASPEN mulai mengalami perubahan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kementerian BUMN No: KEP-236/ MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Surat Edaran Kementerian BUMN No : SE-433/MBU/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sehingga pada tahun 2004, TASPEN melakukan perubahan struktur Unit PUKK menjadi Unit PKBL. Seluruh kegiatan PKBL yang dilaksanakan TASPEN mengacu pada kebijakan umum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Nasabah;
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Seluruh;
4. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup;
5. Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; serta;
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN 9/2015);
7. Kemudian, terjadi perubahan menjadi Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/07/2017 tanggal 05 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Menteri Negara.

Adapun kegiatan dan bentuk bantuan yang dilaksanakan TASPEN untuk PKBL terdiri dari:

PROGRAM KEMITRAAN

Program kemitraan merupakan program yang memiliki fokus kerja dalam mengembangkan aspek pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberian pinjaman dana kemitraan untuk modal kerja dan investasi serta bantuan pembinaan berupa bantuan pelatihan manajemen usaha, bantuan pemasaran (promosi/ pameran), dan lain-lain. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi usaha mikro dan kecil sehingga mampu menjadi usaha yang unggul dan mandiri serta mampu menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja baru. Melalui program kemitraan ini, TASPEN juga dapat berpartisipasi secara aktif dalam membantu Pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pengembangan dan pemberdayaan potensi masyarakat
Pada tahun 2018, jumlah mitra binaan TASPEN tercatat sebanyak 1.015 mitra binaan, mencapai 114,82% dari RKAP Tahun 2018.

Anggaran dan realisasi penyaluran penyaluran dana kemitraan tahun 2018 berdasarkan jenis bantuan yang disalurkan:

Sektor Tahun 2018
Realisasi
INDUSTRI 3.920.000.000
PERDAGANGAN 9.730.000.000
PERTANIAN 160.000.000
PERKEBUNAN 160.000.000
PETERNAKAN 545.000.000
PERIKANAN 185.000.000
JASA 4.105.000.000
LAINNYA/KOPKAR 2.895.000.000
SINERGI BUMN 56.500.000.000
DANA PEMBINAAN KEMITRAAN 905.380.493
JUMLAH 79.105.380.493


PROGRAM BINA LINGKUNGAN

Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh PT TASPEN (PERSERO) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa pemberian bantuan maupun penyuluhan dalam peran aktifnya untuk membantu Pemerintah, pengentasan kemiskinan, dan memajukan kehidupan masyarakat wilayah operasi bisnisnya.
Adapun Bantuan Bina Lingkungan TASPEN sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor: PD-10/DIR/2018 meliputi 7 (tujuh) objek bantuan, yaitu:

1. Bantuan Korban Bencana Alam, bantuan yang diberikan berupa sandang, pangan, dan papan;
2. Bantuan Pendidikan, dapat berupa Pendidikan, Pelatihan, dan Beasiswa;
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan, dapat berupa Pemberian Alat Kesehatan, dan Pengobatan Gratis;
4. Bantuan Pengembangan Prasarana dan/atau Sarana Umum, dapat berupa Renovasi Sarana dan/atau Prasarana Umum;
5. Bantuan Sarana Ibadah, dapat berupa Renovasi Rumah Ibadah;
6. Bantuan Pelestarian Alam, dapat berupa Pembibitan, dan Penghijauan Hutan; dan/atau
7. Bantuan Sosial Kemasyarakatan, dapat berupa Pemberian Sembako.

Anggaran dan realisasi penyaluran penyaluran dana bina lingkungan tahun 2018 berdasarkan jenis bantuan yang disalurkan :

Sektor Tahun 2018
Anggaran Realisasi
Bantuan Korban Bencana Alam 400.000.000 569.377.728
Bantuan Pendidikan / Pelatihan 1.400.000.000 1.705.144.665
Bantuan Peningkatan Kesehatan 3.000.000.000 2.363.450.146
Bantuan Pengembangan Prasarana dan/atau Sarana Umum 2.500.000.000 2.149.403.928
Bantuan Sarana Ibadah 1.500.000.000 1.581.153.928
Bantuan Pelestarian Alam 782.000.000 166.778.928
Bantuan Sosial 5.500.000.000 6.457.166.884
JUMLAH 15.082.000.000 14.992.476.207