Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) memiliki makna yang berbeda dengan manajemen Perusahaan (Corporate Management) secara umum. Konsep Tata Kelola (Corporate Governance) lebih menekankan pada bagaimana upaya untuk memastikan jalannya kegiatan usaha sudah sesuai dengan tujuannya, berada pada mekanisme yang benar dan adil dalam menjalankan pengelolaan perusahaan
Penerapan Tata Kelola tidak hanya dilakukan pada level pengurusan dan pengawasan perseroan (corporate governance), namun harus dilakukan secara terintegrasi pada seluruh entitas dalam grup usaha (group governance).
Whistle Blowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan PT