Penerapan Tata Kelola tidak hanya dilakukan pada level pengurusan dan pengawasan perseroan (corporate governance), namun harus dilakukan secara terintegrasi pada seluruh entitas dalam grup usaha (group governance). Seperti kita ketahui bahwa sektor jasa keuangan telah tumbuh secara dinamis sehingga melahirkan struktur grup jasa keuangan yang semakin berkembang dan melingkupi jasa yang semakin berkembang seperti; perbankan, asuransi, multifnance, perusahaan efek, manajer investasi, dana pensiun, dan Lembaga keuangan lainnya. Hal demikian telah melahirkan suatu tingkat transaksi dan interaksi yang lebih kompleks, berisiko, pengendalian bertingkat dan berjenjang yang dapat berdampak sistemik bagi kelangsungan usaha ke depan. Kondisi ini menyebabkan diperlukan suatu sistem tata kelola yang terintergasi bagi semua entitas usaha dalam suatu kelompok usaha atau konglomerasi keuangan.
Merujuk kepada peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan, Taspen (Persero) tergolong konglomerasi keuangan yang harus menerapkan aturan yang diatur dalam Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan. Merujuk peraturan tersebut, Taspen (Persero) melakukan self-assessment dan membuat Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata kelola terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT Taspen (Persero) Periode 31 desember 2018 sebagai berikut:
Entitas Utama : PT TASPEN (PERSERO)
Posisi Laporan : 31 Desember 2018
HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) PELAKSANAAN TATA KELOLA TERINTEGRASI |
||
---|---|---|
Peringkat | Definisi Peringkat | |
Konglomerasi Keuangan PT Taspen (Persero) Entitas Utama : PT Taspen (Persero) Lembaga Jasa Keuangan (LJK) : PT Asuransi Jiwa Taspen |
2 | Konglomerasi Keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan Tata Kelola Terintegrasi, secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Entitas Utama dan/atau LJK. |
Peringkat untuk masing-masing faktor :
No. | Faktor | Peringkat |
---|---|---|
1 | Direksi Entitas Utama | 2 |
2 | Dewan Komisaris Entitas Utama | 2 |
3 | Komite Tata Kelola Terintegrasi | 5 |
4 | Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi | 3 |
5 | Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi | 2 |
6 | Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi | 1 |
7 | Pedoman Tata Kelola Terintegrasia | 2 |
Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (Persero) | Konglomerasi PT TASPEN (Persero) |
---|---|
Entitas Utama : PT TASPEN (Persero) Lembaga Jasa Keuangan : PT ASURANSI JIWA TASPEN |
PT TASPEN (Persero) Anak Perusahaan (Subsidiaries) :
|
Entitas Utama :
Lembaga Jasa Keuangan:
Entitas Utama :
PT TASPEN (PERSERO) | SUSUNAN DEWAN KOMISARIS (PERIODE JAN – OKT 2018) |
|
---|---|---|
Nama | Jabatan | |
1. Francicus M A Sibarani | Komisaris Utama | |
2. Ratih Nurdiati | Komisaris | |
3. Herry Purnomo | Komisaris Independen | |
4. Bima Haria Wibisana | Komisaris | |
5. Dwi Wahyu Atmaji | Komisaris | |
6. Wahyu Wibowo | Komisaris | |
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS (PERIODE NOV - DES 2018) |
||
Nama | Jabatan | |
1. Francicus M A Sibarani | Komisaris Utama | |
2. Ratih Nurdiati | Komisaris | |
3. --- (Nov 2018) Boediarso Teguh Widodo (mulai Des 2018) |
Komisaris | |
4. Bima Haria Wibisana | Komisaris | |
5. Dwi Wahyu Atmaji | Komisaris | |
6. Wahyu Wibowo | Komisaris | |
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS (PERIODE NOV - DES 2018) |
||
Nama | Jabatan | |
1 Iqbal Latanro | Direktur Utama | |
2 --- (Jan – Sept 2018) Helmi Imam Satriyono (mulai Okt 2018) |
Direktur Keuangan | |
3 Bagus Rumbogo | Direktur SDM & Umum | |
4 Ermanza | Direktur Operasi | |
5 Iman Firmansyah | Direktur Invetasi | |
6 Faisal Rachman | Direktur Renbang TI | |
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS (PERIODE NOV - DES 2018) |
||
Nama | Jabatan | |
1 Iqbal Latanro | Direktur Utama | |
2 Helmi Imam Satriyono | Direktur Keuangan | |
3 --- | Direktur Umum | |
4 Iqbal Latanro | Plt. Direktur Operasi | |
5 Helmi Imam Satriyono | Plt. Direktur Invetasi | |
6 --- | Direktur Renbang TI |
Lembaga Jasa Keuangan Anak:
PT ASURANSI JIWA TASPEN | SUSUNAN DEWAN KOMISARIS (PERIODE JAN – OKT 2018) |
|
---|---|---|
Nama | Jabatan | |
1. Faisal Rachman | Komisaris Utama | |
2. Benedicta Maria Tri Lestari | Komisaris | |
3. Widayatno Sastrohardjono | Komisaris Independen | |
4. Ignatius Ken Widjajanto *) | Komisaris Independen | |
SUSUNAN DIREKSI | ||
Nama | Jabatan | |
1. Maryoso Sumaryono | Direktur Utama | |
2. Ida Bagus Nugraha | Direktur Keuangan dan Umum | |
3. Indra | Direktur Teknik dan Operasional | |
4. Arijanti Erfin | Direktur Marketing |
*) Menjabat sebagai Komisaris Independen sampai dengan tanggal 20 Februari 2018.
Transaksi Intra Grup (TIG) dapat berupa transaksi finansial maupun non-finansial yang dilakukan antar perusahaan dalam satu konglomerasi Keuangan. Dalam hal ini perusahaan yang dimaksud adalah PT TASPEN (PERSERO) dan PT Asuransi Jiwa Taspen.
Risiko TIG dapat timbul antara lain dari:
Transaksi intra-grup di dalam Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO) dilakukan secara wajar dengan selalu memperhatikan ketentuan regulator. Transaksi intra-grup yang dilakukan hingga saat ini dalam Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO) mencakup :
Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi PT TASPEN (PERSERO) menetapkan risiko berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi dan dengan Risiko Transaksi Intra-Group salah satunya.
Peringkat komposit Risiko Transaksi Intra-Grup dikategorikan sebagai Peringkat 1 (satu) dengan penilaian Risiko Inheren adalah Low / sangat rendah dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko sebagai Satisfactory/Memadai, dengan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:
Kebijakan Transaksi Intra-Group PT TASPEN (Persero) sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT TASPEN (Persero) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen Nomor: