Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.
Manfaat JKK
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) berdasarkan surat keterangan dokter okupasi berhak atas manfaat program JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Hak atas manfaat program JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
No | JENIS CACAT Types of Disability |
PERSENTASE TABEL Table of Percentage |
---|---|---|
1 |
|
70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir |
2 |
|
50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir |
3 |
|
40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir |
4 |
|
30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir |
5 | Menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pada angka 1 sampai dengan angka 4 |
30 % (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir |
6 | Dalam hal terjadi beberapa cacat, maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Gaji terakhir |
NO | MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN Various Types Of Permanent Disability |
% X GAJI % x Salary |
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN Various Types Of Permanent Disability |
---|---|---|---|
1 | Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah | 44 | Right arm, from shoulder joint to below it |
2 | Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah | 38,5 | Left arm, from shoulder joint to below it |
3 | Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah | 38,5 | Right arm, from or from above elbow to below it |
4 | Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah | 33 | Left arm, from or from above elbow to below it |
5 | Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah | 35 | Right arm, from or from above wrist to below it |
6 | Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah | 30,8 | Left arm, from or from above wrist to below it |
7 | Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah | 77 | Both legs, from groin to below it |
8 | Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah | 38,5 | One leg, from groin to below it |
9 | Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | 55 | Both legs, from ankle to below it |
10 | Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | 27,5 | One leg, from ankle to below it |
11 | Kedua belah mata | 77 | Both eyes |
12 | Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat | 38,5 | One eye or diplopia in short-distance sight |
13 | Pendengaran pada kedua belah telinga | 44 | Hearing from both ears |