Jaminan Kecelakaan Kerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan

  1. ASN (Calon PNS, PNS, PPPK) kecuali ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
  2. Pejabat Negara
  3. Pimpinan / Anggota DPRD

Iuran

0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Manfaat

  1. Perawatan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh
  2. Santunan:
    1. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja: 100% gaji sampai Peserta dapat Bekerja Kembali;
    2. Uang Duka Tewas : 6 x gaji terakhir
    3. Rehabilitasi medik maksimal: Rp 2,6juta
    4. Gigi tiruan maksimal : Rp 3,9 juta
    5. Biaya pemakaman Rp 10 juta;
    6. Pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja:
      1. Darat/danau/sungai Rp 1,3 juta
      2. Laut Rp 1,95 juta
      3. Udara Rp 3,25 juta
    7. Beasiswa (maks untuk 2 anak):
      1. Belum memasuki usia sekolah/SD (Rp45juta)
      2. SD (Rp 45 juta)
      3. SMP (Rp 35 juta)
      4. SMA (Rp 25 juta)
      5. Diploma/Sarjana/Setingkat (Rp 15 juta)
  3. Tunjangan Cacat: % tingkat cacat x Gaji