Tabungan Hari Tua

Program THT adalah Program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Kepesertaan

1. PNS
2. Pejabat Negara
3. Hakim

Iuran

3,25 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok + tunjangan keluarga)

Manfaat

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
    1. Manfaat Asuransi Dwiguna
      1. Pensiun
      2. Meninggal Dunia
      3. Berhenti karena sebab-sebab lain
    2. Manfaat Asuransi Kematian
      1. Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
      2. Istri/Suami meninggal dunia
      3. Anak meninggal dunia
  2. Pejabat Negara
    1. Asuransi Dwiguna
      1. Berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain
      2. Meninggal Dunia pada masa aktif
    2. Asuransi Kematian
      1. Peserta meninggal dunia
      2. Istri/Suami meninggal dunia
      3. Anak meninggal dunia