A. Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
• Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
• SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
• Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.
B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
• Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
• Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
• Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
• Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Catatan :
1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
3. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.
C. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
• Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
• Fotokopi SK Pemberhentian;
• SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
• Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.
D. Asuransi Kematian (ASKEM), untuk : 1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
• Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
• Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
• Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
• Fotokopi buku rekening pemohon. 2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
• Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
• Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
• Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon. Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS) 3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
• Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
• Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon. Catatan :
o Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
o Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
o Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
o Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
o Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua. 4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
• Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
• Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
• Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
• Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon. Catatan :
o Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
o Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
o Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
o Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
1. Pensiun Pertama, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun.
a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Fotokopi buku rekening pemohon;
g. Fotokopi NPWP.
2. Uang Duka Wafat (UDW), bagi Penerima Pensiun / Tunjangan meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK pensiun;
c. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
e. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada );
g. Fotokopi buku rekening pemohon. Catatan :
o Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
o Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
o Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
o Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
o Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya). Pensiun Terusan sebesar hak pensiun almarhum / almarhumah, apabila Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia dan mempunyai istri / suami, diberikan :
Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden / Wakil Presiden;
Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa / Tunjangan Veteran;
Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);
Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.
3. Pensiun Janda / Duda, bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal aktif
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
4. Pengajuan Pensiun Janda / Duda, dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri /Penerima Tunjangan.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
h. Fotokopi buku rekening pemohon
5. Uang Duka Wafat, apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Janda / Duda meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
d. Fotokopi buku rekening pemohon;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon; Catatan :
o Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu;
o Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.
6. Pengajuan Pensiun/Tunjangan Yatim Piatu, dari Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI-Polri/Penerima Pensiun/ Penerima Tunjangan.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
e. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
f. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
g. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Fotokopi buku rekening pemohon. Catatan :
o Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;
o Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi
7. Pengajuan Pensiun yang tidak diambil selama 3 bulan.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
8. Pengajuan Uang Kekurangan Pensiun (UKP), apabila terdapat kekurangan pembayaran pensiun.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun / Ralat SK Pensiun / Impassing (apabila disebabkan perubahan SK Pensiun / Impassing);
c. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
9. Pengajuan Tunjangan Veteran, apabila Veteran RI sudah mempunyai SK Penetapan Tunjangan Veteran.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
c. Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan dan atau SK Tunjangan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan atau Tunjangan Veteran;
f. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
h. Fotokopi buku rekening pemohon. Catatan :
o Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, apabila penerima Tunjangan Veteran juga merupakan penerima pensiun PNS/TNI & POLRI;Pejabat Negara;
o Foto kopi surat kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa (khusus Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan RI dan Pembela Kemerdekaan RI yang bukan merupakan penerima pensiun PNS/TNI-Polri;Pejabat Negara);
10. Dana Kehormatan, bagi yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran dan SK Pemberian Dana Kehormatan Veteran.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
c. Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan disahkan Kanminvetcaddam;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan;
f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
h. Fotokopi buku rekening pemohon. Catatan :
Termasuk bagi Janda / Duda dari Veteran RI yang meninggal dunia, dan yang bersangkutan telah menerima SK tentang Pemberian Dana Kehormatan atau telah mengajukan permohonan SK tentang Pemberian Dana Kehormatan.
11. Pengajuan Tunjangan Janda/Duda Veteran RI.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
c. Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan dan atau SK Tunjangan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
d. Foto kopi surat kematian dan surat nikah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan KUA;
e. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
f. Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan atau Tunjangan Veteran;
g. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
h. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
i. Fotokopi buku rekening pemohon. Catatan :
Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, apabila penerima Tunjangan Veteran juga merupakan penerima pensiun PNS/TNI & POLRI;Pejabat Negara;
12. Pengajuan Uang Duka Wafat Tunjangan Veteran RI.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi surat kematian yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
c. Foto kopi surat nikah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan KUA;
d. Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4, sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
f. Fotokopi nomor rekening pemohon. Catatan :
Surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, apabila pemohon adalah ahli waris lainnya.
13. Pensiun Lanjutan.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
e. Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Fotokopi buku rekening pemohon untuk.
14. Pembayaran Kembali Pensiun / Tunjangan Janda yang distop Karena Telah Menikah.
a. Mengisi Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
c. Surat Keterangan Kematian / Cerai dari suami terakhir, yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
g. Fotokopi buku rekening pemohon.
15. Usul Penerbitan SK Pensiun / Janda / Duda / Yatim Piatu, apabila penerima Pensiun meninggal dunia dan SK Pensiunnya belum otomatis.
a. Mengisi Formulir Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu (C1/C2);
b. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
c. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Asli dan Fotokopi SK Pensiun almarhum / almarhumah;
e. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
f. Fotokopi Surat Kematian yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
g. Surat Keterangan Kejandaan / Duda yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa (apabila pemohon adalah istri / suami dari almarhum / almarhumah);
h. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala KUA (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
i. Surat Keterangan Kuliah, bagi anak yang telah berusia 21-25 tahun (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
j. Surat Keterangan anak belum bekerja / belum menikah (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
k. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 7 (tujuh) lembar (Khusus untuk TNI / POLRI sebanyak 15 lembar);
l. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon; Catatan :
Persyaratan dibuat rangkap 2 (1 berkas digunakan untuk pembayaran pensiun/Tunjangan Janda/Duda/Yatim-piatu).
16. Pendaftaran Istri / Suami a. Pensiunan TNI/Polri.
1. Mengisi Formulir Permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI);
2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
3. Fotokopi Surat Cerai yang disahkan KUA/Fotokopi Surat Keterangan Kematian Istri / Suami sebelumnya, disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
4. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa / Kepala KUA;
5. Fotokopi SK Pensiun;
6. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
7. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
8. Pas foto berdampingan suami dan istri ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
9. Pas foto suami dan istri ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar; Catatan :
Masing - masing berkas dibuat rangkap 2 (dua) b. Pensiunan PNS.
a. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11);
b. Fotokopi SK Pensiun;
c. Fotokopi Surat Nikah Istri Pertama dan Kedua (Legalisir Lurah dan Camat);
d. Fotokopi Surat Cerai atau Kematian Istri Pertama di legalisir Lurah/Kepala Desa;
e. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
f. Fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak);
g. Pas foto Suami Istri, ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
h. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) suami istri;
i. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP); Catatan :
Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
17. Permohonan Penertiban Petikan ke 2 SK Pensiun, karena hilang / rusak.
a. Mengisi Formulir Permintaan Petikan ke-2 SK Pensiun;
b. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Fotokopi SK Pensiun yang hilang / rusak;
d. Pas foto ukuran 4 x 6, sebanyak 6 (enam) lembar;
e. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan SK Pensiun dari Kepolisian;
f. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
18. Permohonan Pindah Kantor Bayar Pensiun / Perubahan Alamat.
a. Mengisi Formulir Mutasi;
b. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
c. Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
d. Pas foto terbaru, ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
f. Fotokopi buku rekening pemohon.
19. Kartu Peserta TASPEN (KPT)
a. Surat Pengantar dari instansi;
b. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
c. Fotokopi SK Capeg;
d. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (KGB); Catatan :
Dalam hal kartu Perserta Taspen hilang, maka permohonan penerbitan KPT harus dilengkapi dengan :
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
Fotokopi SK Terakhir.
1. Perawatan a. Pengajuan dari Rumah Sakit:
1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2) Fotokopi Surat Jaminan;
3) Rincian Tagihan;
4) Kuitansi asli biaya perawatan;
5) Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
6) Surat Keterangan Dokter Penyakit Akibat Kerja (Form TASPEN-4) untuk kejadian Penyakit Akibat Kerja (PAK);
7) Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut);
8) Salinan resume medis dan dokumen pendukung (hasil lab, radiologi, transfuse, copy resep, laporan operasi, dll);
9) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
10) Fotokopi Rekening Rumah Sakit/Faskes b. BPJS Kesehatan
1) Asli Surat Tagihan dari BPJS Kesehatan;
2) Fotokopi Surat Kepastian Jaminan;
3) Surat Pengantar Klaim;
4) Rekapitulasi Pengajuan Klaim;
5) Salinan Resume Medis;
6) Fotokopi nomor rekening BPJS Kesehatan.
2. Santunan a. Santunan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja
1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2) Surat Pernyataan Sementara Tidak Mampu Bekerja dari Instansi yang dilampiri Surat Pernyataan dari Tim Penguji Kesehatan;
3) Surat Keputusan Penetapan KK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PAK dari dokter okupasi atau dokter yang berkompeten;
4) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5) Fotokopi buku rekening pemohon. b. Santunan Cacat Sebagian Anatomis dan / atau Sebagian Fungsi
1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2) Surat Keputusan Penetapan Cacat;
3) Surat Keterangan Cacat Sebagian dari dokter yang merawat;
4) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5) Fotokopi buku rekening pemohon. c. Santunan Cacat Total Tetap
1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2) Surat Keputusan Penetapan Cacat dari PPK;
3) Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat;
4) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
5) Fotokopi buku rekening pemohon. d. Santunan Kematian Kerja
1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2) Fotokopi Keputusan Penetapan Kecelakaan Kerja apabila sempat mendapat perawatan dari Rumah Sakit/Faskes;
3) Fotokopi Keputusan Penetapan Tewas;
4) Fotokopi surat kematian dari Rumah Sakit/Faskes;
5) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
6) Fotokopi buku rekening pemohon.
3. Tunjangan Cacat
1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2) Fotokopi Keputusan Penetapan Cacat;
3) Surat Keputusan Pensiun / Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat;
4) Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat;
5) Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP);
6) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
7) Fotokopi buku rekening pemohon.
Pengajuan Klim Jaminan Kematian untuk PNS dan Pejabat Negara merupakan satu paket dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian apabila peserta aktif meninggal dunia (akt.2/3) Program THT.