Persyaratan

Daftar Persyaratan Program Tabungan HAri Tua (THT), Pensiun, JKK dan JKM.

Persyaratan

A. Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.
  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;
    Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif.
  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
    Catatan :
  1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
  2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
  3. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.
    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.

C. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
  • Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pemberhentian;
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;
    Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.

D. Asuransi Kematian (ASKEM), untuk :
  1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
    • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
    • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
    • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
    • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
    • Fotokopi buku rekening pemohon.
  2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
    • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
    • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
    • Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
    • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
    Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
  3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
    • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    • Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
    • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
    • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
    Catatan :
      o Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
      o Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
      o Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
      o Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
      o Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
  4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
    • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    • Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
    • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
    • Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
    • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
    Catatan :
      o Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
      o Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
      o Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
      o Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
1. Pensiun Pertama, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara berhenti dengan mendapat hak pensiun.
  a. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun;
  c. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  d. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  f. Fotokopi buku rekening pemohon;
  g. Fotokopi NPWP.

2. Uang Duka Wafat (UDW), bagi Penerima Pensiun / Tunjangan meninggal dunia.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK pensiun;
  c. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  d. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  e. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
  f. Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada );
  g. Fotokopi buku rekening pemohon.
  Catatan :
  o Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
  o Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
  o Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
  o Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
  o Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
  Pensiun Terusan sebesar hak pensiun almarhum / almarhumah, apabila Penerima Pensiun Sendiri meninggal dunia dan mempunyai istri / suami, diberikan :
   Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL
   Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;
   Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden / Wakil Presiden;
   Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa / Tunjangan Veteran;
   Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);
   Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.

3. Pensiun Janda / Duda, bagi Pegawai Negeri Sipil meninggal aktif
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun;
  c.  SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;

4. Pengajuan Pensiun Janda / Duda, dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri /Penerima Tunjangan.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun;
  c. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
  d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  g. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
  h. Fotokopi buku rekening pemohon

5. Uang Duka Wafat, apabila Penerima Pensiun / Tunjangan Janda / Duda meninggal dunia.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun/Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  c. Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  d. Fotokopi buku rekening pemohon;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  Catatan :
  o Surat Kuasa Ahli Waris, bagi yang memiliki anak lebih dari satu;
  o Surat Keterangan Merawat alm, dari sakit sampai penguburan bagi pemohon selain ahli waris.

6. Pengajuan Pensiun/Tunjangan Yatim Piatu, dari Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI-Polri/Penerima Pensiun/ Penerima Tunjangan.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun;
  c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  d. Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan / Kepala Desa;
  e. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang telah berusia 21 s/d 25 tahun (khusus untuk Yatim Piatu TNI / POLRI);
  f. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  g. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  h. Fotokopi buku rekening pemohon.
  Catatan :
  o Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali;
  o Untuk Pensiun lanjutan Yatim Piatu yang distop karena dewasa/menikah/bekerja, melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi

7. Pengajuan Pensiun yang tidak diambil selama 3 bulan.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  c. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

8. Pengajuan Uang Kekurangan Pensiun (UKP), apabila terdapat kekurangan pembayaran pensiun.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun / Ralat SK Pensiun / Impassing (apabila disebabkan perubahan SK Pensiun / Impassing);
  c. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

9. Pengajuan Tunjangan Veteran, apabila Veteran RI sudah mempunyai SK Penetapan Tunjangan Veteran.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
  c. Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan dan atau SK Tunjangan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
  d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  e. Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan atau Tunjangan Veteran;
  f. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  g. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  h. Fotokopi buku rekening pemohon.
  Catatan :
  o Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, apabila penerima Tunjangan Veteran juga merupakan penerima pensiun PNS/TNI & POLRI;Pejabat Negara;
  o Foto kopi surat kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa (khusus Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan RI dan Pembela Kemerdekaan RI yang bukan merupakan penerima pensiun PNS/TNI-Polri;Pejabat Negara);

10. Dana Kehormatan, bagi yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran dan SK Pemberian Dana Kehormatan Veteran.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
  c. Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan disahkan Kanminvetcaddam;
  d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  e. Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan;
  f. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  g. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  h. Fotokopi buku rekening pemohon.
  Catatan :
  Termasuk bagi Janda / Duda dari Veteran RI yang meninggal dunia, dan yang bersangkutan telah menerima SK tentang Pemberian Dana Kehormatan atau telah mengajukan permohonan SK tentang Pemberian Dana Kehormatan.

11. Pengajuan Tunjangan Janda/Duda Veteran RI.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Tanda Kehormatan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
  c. Fotokopi petikan SK Dana Kehormatan dan atau SK Tunjangan Veteran disahkan Kanminvetcaddam;
  d. Foto kopi surat kematian dan surat nikah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan KUA;
  e. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  f. Surat keterangan dari tim penyaringan tingkat dua (kaminvetcaddam) bahwa yang bersangkutan seorang Veteran yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan atau Tunjangan Veteran;
  g. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  h. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  i. Fotokopi buku rekening pemohon.
  Catatan :
  Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, apabila penerima Tunjangan Veteran juga merupakan penerima pensiun PNS/TNI & POLRI;Pejabat Negara;

12. Pengajuan Uang Duka Wafat Tunjangan Veteran RI.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi surat kematian yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
  c. Foto kopi surat nikah yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa dan KUA;
  d. Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4, sebanyak 1 (satu) lembar;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  f. Fotokopi nomor rekening pemohon.
  Catatan :
  Surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, apabila pemohon adalah ahli waris lainnya.

13. Pensiun Lanjutan.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Fotokopi SK Pensiun;
  c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  d. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  e. Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 3 (tiga) lembar;
  f. Fotokopi buku rekening pemohon untuk.

14. Pembayaran Kembali Pensiun / Tunjangan Janda yang distop Karena Telah Menikah.
  a. Mengisi Permintaan Pembayaran (FPP);
  b. Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
  c. Surat Keterangan Kematian / Cerai dari suami terakhir, yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  d. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  f. Pas foto pemohon 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  g. Fotokopi buku rekening pemohon.

15. Usul Penerbitan SK Pensiun / Janda / Duda / Yatim Piatu, apabila penerima Pensiun meninggal dunia dan SK Pensiunnya belum otomatis.
  a. Mengisi Formulir Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu (C1/C2);
  b. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  c. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  d. Asli dan Fotokopi SK Pensiun almarhum / almarhumah;
  e. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa;
  f. Fotokopi Surat Kematian yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  g. Surat Keterangan Kejandaan / Duda yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa (apabila pemohon adalah istri / suami dari almarhum / almarhumah);
  h. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala KUA (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
  i. Surat Keterangan Kuliah, bagi anak yang telah berusia 21-25 tahun (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
  j. Surat Keterangan anak belum bekerja / belum menikah (apabila pemohon adalah anak dari almarhum / almarhumah);
  k. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 7 (tujuh) lembar (Khusus untuk TNI / POLRI sebanyak 15 lembar);
  l. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  Catatan :
  Persyaratan dibuat rangkap 2 (1 berkas digunakan untuk pembayaran pensiun/Tunjangan Janda/Duda/Yatim-piatu).

16. Pendaftaran Istri / Suami
  a. Pensiunan TNI/Polri.
   1. Mengisi Formulir Permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI);
   2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
   3. Fotokopi Surat Cerai yang disahkan KUA/Fotokopi Surat Keterangan Kematian Istri / Suami sebelumnya, disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
   4. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa / Kepala KUA;
   5. Fotokopi SK Pensiun;
   6. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
   7. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
   8. Pas foto berdampingan suami dan istri ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
   9. Pas foto suami dan istri ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
   Catatan :
   Masing - masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)
  b. Pensiunan PNS.
   a. Formulir Pendaftaran Istri/Suami/Anak (A11);
   b. Fotokopi SK Pensiun;
   c. Fotokopi Surat Nikah Istri Pertama dan Kedua (Legalisir Lurah dan Camat);
   d. Fotokopi Surat Cerai atau Kematian Istri Pertama di legalisir Lurah/Kepala Desa;
   e. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
   f. Fotokopi Akte Kelahiran yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa (untuk usul penambahan anak);
   g. Pas foto Suami Istri, ukuran 4 x 6, sebanyak 4 (empat) lembar;
   h. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) suami istri;
   i. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
   Catatan :
   Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua)

17. Permohonan Penertiban Petikan ke 2 SK Pensiun, karena hilang / rusak.
  a. Mengisi Formulir Permintaan Petikan ke-2 SK Pensiun;
  b. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  c. Fotokopi SK Pensiun yang hilang / rusak;
  d. Pas foto ukuran 4 x 6, sebanyak 6 (enam) lembar;
  e. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kehilangan SK Pensiun dari Kepolisian;
  f. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

18. Permohonan Pindah Kantor Bayar Pensiun / Perubahan Alamat.
  a. Mengisi Formulir Mutasi;
  b. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  c. Asli dan Fotokopi SK Pensiun;
  d. Pas foto terbaru, ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
  e. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  f. Fotokopi buku rekening pemohon.

19. Kartu Peserta TASPEN (KPT)
  a. Surat Pengantar dari instansi;
  b. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT);
  c. Fotokopi SK Capeg;
  d. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (KGB);
  Catatan :
  Dalam hal kartu Perserta Taspen hilang, maka permohonan penerbitan KPT harus dilengkapi dengan :
   Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
   Fotokopi SK Terakhir.
1. Perawatan
a.  Pengajuan dari Rumah Sakit:
   1)  Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
   2)  Fotokopi Surat Jaminan;
   3)  Rincian Tagihan;
   4)  Kuitansi asli biaya perawatan;
   5)  Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
   6)  Surat Keterangan Dokter Penyakit Akibat Kerja (Form TASPEN-4) untuk kejadian Penyakit Akibat Kerja (PAK);
   7)  Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut);
   8)  Salinan resume medis dan dokumen pendukung (hasil lab, radiologi, transfuse, copy resep, laporan operasi, dll);
   9)  Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
   10) Fotokopi Rekening Rumah Sakit/Faskes
b. BPJS Kesehatan
   1) Asli Surat Tagihan dari BPJS Kesehatan;
   2) Fotokopi Surat Kepastian Jaminan;
   3) Surat Pengantar Klaim;
   4) Rekapitulasi Pengajuan Klaim;
   5) Salinan Resume Medis;
   6) Fotokopi nomor rekening BPJS Kesehatan.

2. Santunan
 a. Santunan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja
   1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
   2) Surat Pernyataan Sementara Tidak Mampu Bekerja dari Instansi yang dilampiri Surat Pernyataan dari Tim Penguji Kesehatan;
   3) Surat Keputusan Penetapan KK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PAK dari dokter okupasi atau dokter yang berkompeten;
   4) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
   5) Fotokopi buku rekening pemohon.
 b. Santunan Cacat Sebagian Anatomis dan / atau Sebagian Fungsi
   1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
   2) Surat Keputusan Penetapan Cacat;
   3) Surat Keterangan Cacat Sebagian dari dokter yang merawat;
   4) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
   5) Fotokopi buku rekening pemohon.
 c. Santunan Cacat Total Tetap
   1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
   2) Surat Keputusan Penetapan Cacat dari PPK;
   3) Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat;
   4) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
   5) Fotokopi buku rekening pemohon.
 d. Santunan Kematian Kerja
   1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
   2) Fotokopi Keputusan Penetapan Kecelakaan Kerja apabila sempat mendapat perawatan dari Rumah Sakit/Faskes;
   3) Fotokopi Keputusan Penetapan Tewas;
   4) Fotokopi surat kematian dari Rumah Sakit/Faskes;
   5) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
   6) Fotokopi buku rekening pemohon.

3. Tunjangan Cacat
  1) Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  2) Fotokopi Keputusan Penetapan Cacat;
  3) Surat Keputusan Pensiun / Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat;
  4) Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat;
  5) Surat Keputusan Penghentian Pembayaran (SKPP);
  6) Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  7) Fotokopi buku rekening pemohon.
Pengajuan Klim Jaminan Kematian untuk PNS dan Pejabat Negara merupakan satu paket dengan pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua, Asuransi Kematian apabila peserta aktif meninggal dunia (akt.2/3) Program THT.