PT TASPEN (PERSERO)
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
100 % dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
17 April 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO)
Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 dihadapan Zulkii Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah,SH.
Rp2 Triliun
Rp500 miliar
Rp9,709.83 miliar
1.748 orang
6 Kantor Cabang Utama dan 48 Kantor Cabang, 24.469 titik layanan
selengkapnya tentang Informasi RUPS
selengkapnya tentang Penghargaan dan Sertifikasi
selengkapnya tentang Komite - komite Perusahaan
selengkapnya tentang Pencapaian dan Prospek Perusahaan