Social And Environmental Responsibility

TASPEN telah melakukan pemetaan fokus keberlanjutan yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk melaksanakan operasionalnya dengan pendekatan prioritas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama lembaga - lembaga United Nations (UN).

Pemberian dana pinjaman kemitraan untuk membiayai modal kerja atau pembelian aktiva tetap untuk peningkatan produksi dan pengembangan usaha. Pinjaman kemitraan diberikan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan jasa administrasi 6% (enam persen) / tahun. Sektor usaha yang dapat dibiayai meliputi industri, perdagangan, jasa, peternakan, pertanian, perikanan, koperasi.

Persyaratan Pinjaman Kemitraan
  • Warga Negara Indonesia
  • Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bank payable)
  • Merupakan usaha induk dan bukan cabang/anak usaha
  • Aset maksimal Rp 500.000.000,00 diluar tanah dan bangunan
  • Omset maksimal Rp 2.500.000.000,00 / tahun
Daftar
Social And Environmental Responsibility - PT TASPEN (Persero)